Langsung ke konten utama

Tugas 11 Prinsip-prinsip dan sumber pelanggaran disiplin dalam kelas

PRINSIP-PRINSIP & SUMBER PELANGGARAN DISIPLIN DALAM KELAS

A.    Pengertian Disiplin Kelas
Kata disiplin berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang merujuk kepada belajar dan mengajar. Kata ini berasosiasi sangat dekat dengan istilah “disciple” yang berarti mengikuti orang belajar di bawa pengawasan seorang impinan. Disiplin adalah kesadaran untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan tertib dan teratur sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab tanpa paksaan dari siapapun (AsyMas’udi, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (Yogyakarta: PT TigaSerangkai, 2000). Sedangkan The Liang Gie (1972) memberikan pengertian disiplin sebagai suatu keadaan tertib di mana orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan yang telah ada dengan rasa senang.
Adapun menurut kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S Poerwadarminta, istilah disiplin mengandung pengertian sebagai berikut : - Latihan batin dan watak dengan maksud supaya segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib di sekolah. - Ketaatan pada aturan dan tata tertib. Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka dapatlah penulis katakan bahwa disiplin adalah rasa tanggung jawab dari pihak murid berdasarkan kematangan rasa sosial untuk mematuhi segala aturan dan tata tertib di sekolah sehingga dapat belajar dengan baik. Dan juga disiplin bukan hanya suatu aspek tingkah laku siswa di dalam kelas/sekolah saja, melainkan juga di dalam kehidupannya di masyarakat sehari-hari. Dengan demikian anak yang tidak mengenal disiplin akan cenderung menjadi anak nakal/pembangkang, oleh karena itu pembentukan disiplin adalah sejalan dengan pendidikan watak.
Di dalam pembicaraan disiplin dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama tetapi  terbentuknya satu sama lain merupakan urutan. Kedua istilah itu adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat dan ketertiban. Diantara kedua istilah tersebut terlebih dahulu termasuk pengertian ketertiban, baru kemudian pengertian disiplin (Suharsimi: 114).Ketertiban merajuk kepada ketertiban seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong atau di sebabkan oleh sesuatu yng datang dari luar. Disiplin atau siasat merujuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya
Disiplin merupakan sesuatu yang berkenaan dengan pengendalian diri sesseorang terhadap bentuk-bentuk aturan. Disiplin merupakan sikap mental. Disiplin pada hakikatnya adalah pernyataan sikap mental dari individu maupun masyarakat yang mencerminkan rasa ketaatan, kepatuhan yang didukung oleh kesadaran untuk menunaikan tugas dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan disiplin dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur perilaku anak dalam mencapai tujuan pendidikan, karena ada perilaku yang harus dicegah atau dilarang, dan sebaliknya, harus dilakukan. Pembentukan disiplin pada saat sekarang bukan sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat pada aturan dan tata tertib tanpa alasan sehingga mau menerima begitu saja, melainkan sebagai usaha mendisiplinkan diri sendiri (self discipline). Artinya ia berperilaku baik, patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dari orang lain atau guru melainkan karena kesadaran dari dirinya.
 Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin adalah ketaatan dan ketepatan pada suatu aturan yang dilakukan secara sadar tanpa adanya dorongan atau paksaan pihak lain atau suatu keadaan di mana sesuatu itu berada dalam tertib, teratur dan semestinya serta tiada suatu pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Disiplin Tingkat Sekolah dan Kelas
Sekolah dalam upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah barang tentu akan berusaha dan melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya, dengan guru dalam memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara jelas sebab-sebab siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan orang tua dan para Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi yang dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak suasana sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan dalam menerapkan peraturan dan hukuman.
Berdasarkan uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam menanngulangi gangguan disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus dapatmerencanakan model pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan pembelajaraanya.
C.  Sumber Pelanggaran Disiplin Dalam Kelas
Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin. Menurut Ekosiswoyo dan Rachman (2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran disiplin antara lain:
a.    Dari sekolah, contohnya:
1)  Tipe kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu akan menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadapkekangan dan perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
2)  Guru yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran daripada siswanya.
3)  Lingkungan sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh,
4)   Sekolah/guru kurang melibatkan dan mengikut sertakan peserta didik dalam keikutsertaannya dalam bertanggung jawab terhadap kemajuan sekolah sesuai dengan kemampuannya.
5)   Sekolah/guru kurang memperhatikan latar belakang kehidupan peserta didik dalamkeluarga ke dalam subsistem kehidupan sekolah.
6)   Sekolah kurang mengadakan kerja sama dengan orang tua dan antara keduanya juga saling melepaskan tanggung jawab.
 Masalah disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku dikalangan murid-murid misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka berkelahi, dikatakan sebagai perilaku yang menyimpang karena terjadi pelanggaran nilai, norma dan ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh sekolah maupu yang ditetapkan oleh guru sendiri.
 Munculnya perilaku yang menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a.  Faktor Internal
Yaitu faktor yang bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena inpilikasi perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan, haus kasih sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.
b.  Faktor Eksternal
Faktor yang bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami, cara guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan sebagainya. Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri, meningkatkan konsep pemahaman diri.
  Terdapat beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas. Faktor-faktor tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu masalah-masalah yang ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth, Hoover, 1991 : 69-71).

a. Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
    Pribadi guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang efektif. Guru yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada peserta didik, lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya, kurang menghargai peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan mengalami banyak gangguan dalam kelas.

1   Anak yang suka “membadut” atau berbuat aneh yang semata-mata untuk menarik perhatian di kelas;
2   Anak dari keluarga yang kurang harmonis atau kurang perhatian dari orang tuanya;
3   Anak yang Sakit Anak yang t idak punya tempat untuk mengerjakan pekerjaan sekolah di rumah;
4   Anak yang kurang tidur (karena melek mata sepanjang malam);
5   Anak yang malas membaca atau tidak mengerjakan tugas-tugas sekolah;
6   Anak yang pasif atau potensi rendah yang datang ke sekolah sekedarnya;
7   Anak yang memiliki rasa bermusuhan atau menentang kepada semua peraturan;
8   Anak memiliki rasa pesimis atau putus asa terhadap semua keadaan;
9   Anak yang berkeinginan berbuat segalanya dikuasai secara “sempurna”.
D.  Peraturan dan Tata Tertib Kelas
 Disiplin merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di sekolah sedini mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan memahami pentingnya disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan tata tertib kelas yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus menerus maka siswa akan terbiasa berdisiplin.
Kelas harus mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini harus dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus menerus.       Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
Peraturan menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipenuhi oleh siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik apa yang sedang dikatakan atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban pertanyaan guru jika guru telah memerintahkannya; memberi jawaban jika guru telah menunjuknya.
  Tata tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas khusus. Misal : penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera; peminjaman buku perpustakaan (Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).
    Peraturan dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang tercantum dalam Petunjuk Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen, 1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.      Masuk sekolah
a)   Siswa harus datang ke sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b)   Menaruh tas dan alat tulis lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
c)   Siswa yang mendapat tugas jaga/piket harus hadir lebih awal.
d)   Siswa yang sering terlambat harus diberi teguran.
e)   Siswa yang tidak masuk karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau sesudahnya secara lisan atau tulisan.
f)   Guru tidak boleh terlambat atau absen tanpa ijin.

2.      Masuk kelas
a)   Siswa segera berbaris di depan kelas ketika bel berbunyi.
b)   Ketua kelas menyiapkan barisan
c)   Siswa masuk kelas satu persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d)   Guru memeriksa kerapian, kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu; kebersihan kuku, kerapian rambut, kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.

3.      Di dalam kelas
a)  Berdo’a bersama dipimpin oleh salah seorang siswa.
b)  Memberi salam kepada guru dan pelajaran dimulai.
c)  Guru menuliskan siswa yang tidak masuk di papan absen serta alasan/keterangan mengapa tidak masuk.
c)  Pada saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak boleh ribut, bercanda atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan pelajaran.
d)  Siswa tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin atau alasan tertentu.
e) Guru juga tidak diperkenankan meninggalkan kelas ketika pelajaran berlangsung walaupun ada siswa sedang mengerjakan tugas di luar kelas.
4.      Waktu istirahat
a.      Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
b.        Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.       Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.        Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah tanpa ijin.
e. Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat) siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat masing-masing.
f. Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu menjelang bel masuk berbunyi.        

5.      Waktu pulang
a.                                   Ketika bel pulang berbunyi, pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
b.                                   Guru memberikan nasehat-nasehat, mengingatkan tentang tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.                                   Siswa keluar kelas dengan tertib.

Berikut Peraturan yang harus dilaksanakan oleh siswa, guru wali kelas, dan guru bidang studi :
1.        Peraturan & Kewajiban Siswa
a.       Masuk mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b.      Mengenakan Seragam Sekolah sesuai dengan Hari yang telah ditetapkan.
c.       Tidak Berambut Panjang dan mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar ketentuan Sekolah bagi Putri.
d.      Tidak melakukan manipulasi Data atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
e.       Mengikuti seluruh Kegiatan Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan Pihak Sekolah.
f.       Memiliki dan membawa seluruh perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
g.      Mengikuti jalannya Ulangan atau Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
h.      Memberitahukan atau melaporkan kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk dihari lainnya.
i.        Membawa Surat Keterangan dari Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
j.        Minta Ijin dari Guru yang bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.

                                         
2.        Peraturan bagi Wali kelas
a.       Hadir di sekolah paling lambat pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta baru diperkenankan meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
b.      Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
c.       Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.      Mengisi daftar hadir siswa setiap hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak dibenarkan diisi oleh siswa), bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada orang tua siswa pada hari itu juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi orang tua/wali siswa tersebut.
e.       Menangani siswa yang terlambat, apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka orangtua siswa tersebut dipanggil.
f.       Menutup buku absensi setiap akhir bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
g.      Menandatangani buku absensi pada akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h.      Menandatangani buku catatan kelas setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.


3.    Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a.       Mengisi kartu kehadiran di Pos Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b.      Masuk ke kelas sesuai dengan jam yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
c.       Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib (SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.      Tidak mengizinkan siswa keluar kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila tanpa alasan yang jelas.
e.       Tidak mengizinkan siswa mengantar vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
f.       Mencatat materi pokok bahasan yang akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
g.      Menyampaikan materi pelajaran sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
h.      Menggunakan multimedia dalam menyampaikan materi pelajaran.
i.        Menyiapkan perangkat pembelajaran dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.



                                                  DAFTAR PUSTAKA

Rachman, Maman. 1997. Manajemen Kelas. Semarang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.

 Rohani Ahmad, 2004, Pengelolaan Pengajaran, Jakarta: PT Rineka Cipta.

Komentar

Posting Komentar