PRINSIP-PRINSIP
& SUMBER PELANGGARAN DISIPLIN DALAM KELAS
A. Pengertian Disiplin
Kelas
Kata disiplin
berasal dari bahasa latin “Disciplina” yang merujuk kepada belajar dan
mengajar. Kata ini berasosiasi sangat dekat dengan istilah “disciple” yang berarti
mengikuti orang belajar di bawa pengawasan seorang impinan. Disiplin
adalah kesadaran untuk melakukan sesuatu pekerjaan dengan tertib dan teratur
sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab
tanpa paksaan dari siapapun (AsyMas’udi, Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan (Yogyakarta: PT TigaSerangkai, 2000). Sedangkan The Liang Gie
(1972) memberikan pengertian disiplin sebagai suatu keadaan tertib di mana
orang-orang yang tergabung dalam suatu organisasi tunduk pada peraturan-peraturan
yang telah ada dengan rasa senang.
Adapun menurut
kamus umum Bahasa Indonesia, W.J.S Poerwadarminta, istilah disiplin mengandung
pengertian sebagai berikut : - Latihan batin dan watak dengan maksud supaya
segala perbuatannya selalu mentaati tata tertib di sekolah. - Ketaatan pada
aturan dan tata tertib. Berdasarkan pengertian tersebut di atas maka dapatlah
penulis katakan bahwa disiplin adalah rasa tanggung jawab dari pihak murid
berdasarkan kematangan rasa sosial untuk mematuhi segala aturan dan tata tertib
di sekolah sehingga dapat belajar dengan baik. Dan juga disiplin bukan hanya
suatu aspek tingkah laku siswa di dalam kelas/sekolah saja, melainkan juga di
dalam kehidupannya di masyarakat sehari-hari. Dengan demikian anak yang tidak mengenal
disiplin akan cenderung menjadi anak nakal/pembangkang, oleh karena itu
pembentukan disiplin adalah sejalan dengan pendidikan watak.
Di dalam
pembicaraan disiplin dikenal dua istilah yang pengertiannya hampir sama
tetapi terbentuknya satu sama lain merupakan urutan. Kedua istilah
itu adalah disiplin dan ketertiban, ada juga yang menggunakan istilah siasat
dan ketertiban. Diantara kedua istilah tersebut terlebih dahulu termasuk
pengertian ketertiban, baru kemudian pengertian disiplin (Suharsimi: 114).Ketertiban
merajuk kepada ketertiban seseorang dalam mengikuti peraturan atau tata tertib
karena didorong atau di sebabkan oleh sesuatu yng datang dari luar. Disiplin
atau siasat merujuk pada kepatuhan seseorang dalam mengikuti peraturan atau
tata tertib karena didorong oleh adanya kesadaran yang ada pada kata hatinya
Disiplin
merupakan sesuatu yang berkenaan dengan pengendalian diri sesseorang terhadap
bentuk-bentuk aturan. Disiplin merupakan sikap mental. Disiplin pada hakikatnya
adalah pernyataan sikap mental dari individu maupun masyarakat yang
mencerminkan rasa ketaatan, kepatuhan yang didukung oleh kesadaran untuk
menunaikan tugas dan kewajiban dalam rangka pencapaian tujuan. Dengan
disiplin dimaksudkan sebagai upaya untuk mengatur perilaku anak dalam mencapai
tujuan pendidikan, karena ada perilaku yang harus dicegah atau dilarang, dan
sebaliknya, harus dilakukan. Pembentukan disiplin pada saat sekarang bukan
sekedar menjadikan anak agar patuh dan taat pada aturan dan tata tertib tanpa
alasan sehingga mau menerima begitu saja, melainkan sebagai usaha
mendisiplinkan diri sendiri (self discipline). Artinya ia berperilaku baik,
patuh dan taat pada aturan bukan karena paksaan dari orang lain atau guru
melainkan karena kesadaran dari dirinya.
Dari
beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa disiplin
adalah ketaatan dan ketepatan pada suatu aturan yang dilakukan secara
sadar tanpa adanya dorongan atau paksaan pihak lain atau suatu keadaan di
mana sesuatu itu berada dalam tertib, teratur dan semestinya serta tiada suatu
pelanggaran-pelanggaran baik secara langsung maupun tidak langsung.
B. Disiplin Tingkat Sekolah
dan Kelas
Sekolah dalam
upaya menciptakan disiplin secara nyata sudah barang tentu akan berusaha dan
melibatkan berbagai unsure atau pihak. Misalnya, dengan guru dalam
memberdayakan semua kebijakan , usaha mengidentifikasi secara jelas sebab-sebab
siswa berperilaku menyimpang, bekerjasama secara erat dengan orang tua dan para
Pembina atau pendamping sekolah.
Kondisi yang
dapat menyebabkan timbulnya problema disiplin adalah kegundahan, corak suasana
sekolah, pengaruh komunitas yang tidak diinginkan, ketidak teraturan dalam
menerapkan peraturan dan hukuman.
Berdasarkan
uraian di atas menunjukkan bahwa manajemen kelas dalam menanngulangi gangguan
disiplin adalah hal yang kompleks. Guru harus dapatmerencanakan model
pendekatan sendiri yang cocok dengan tampilan diri dan pembelajaraanya.
C. Sumber Pelanggaran
Disiplin Dalam Kelas
Terdapat beberapa
faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah yang
dapat mengganggu terpeliharanya disiplin. Menurut Ekosiswoyo dan Rachman
(2000:100-105), contoh-contoh sumber pelanggaran disiplin antara lain:
a. Dari
sekolah, contohnya:
1) Tipe
kepemimpinan guru atau sekolah yang otoriter yang senantiasa mendiktekan
kehendaknya tanpa memperhatikan kedaulatan siswa. Perbuatan seperti itu
mengakibatkan siswa menjadi berpura-pura patuh, apatis atau sebaliknya. Hal itu
akan menjadikan siswa agresif, yaitu ingin berontak terhadapkekangan dan
perlakuan yang tidak manusiawi yang mereka terima.
2) Guru
yang membiarkan siswa berbuat salah, lebih mementingkan mata pelajaran
daripada siswanya.
3) Lingkungan
sekolah seperti: hari-hari pertama dan hari-hari akhir sekolah (akan libur atau
sesudah libur), pergantian pelajaran, pergantian guru, jadwal yang kaku atau
jadwal aktivitas sekolah yang kurang cermat, suasana yang gaduh,
4) Sekolah/guru
kurang melibatkan dan mengikut sertakan peserta didik dalam keikutsertaannya
dalam bertanggung jawab terhadap kemajuan sekolah sesuai dengan kemampuannya.
5) Sekolah/guru
kurang memperhatikan latar belakang kehidupan peserta didik dalamkeluarga ke
dalam subsistem kehidupan sekolah.
6) Sekolah
kurang mengadakan kerja sama dengan orang tua dan antara keduanya juga saling
melepaskan tanggung jawab.
Masalah
disiplin adalah merupakan indikasi penyimpangan perilaku dikalangan murid-murid
misalnya: malas ke sekolah, membuat keributan, suka berkelahi, dikatakan
sebagai perilaku yang menyimpang karena terjadi pelanggaran nilai, norma dan
ketentuan yang berlaku, baik yang ditetapkan oleh sekolah maupu yang ditetapkan
oleh guru sendiri.
Munculnya
perilaku yang menyimpang disebabkan oleh dua faktor yaitu :
a. Faktor
Internal
Yaitu faktor yang
bersumber dari daam diri peserta didik yang disebabkan karena inpilikasi
perkembangannya sendiri, misalnya: kebutuhan yang tidak terpuaskan, haus kasih
sayang dari ke dua orang tuanya, kurang cerdas, dan sebagainya.
b. Faktor
Eksternal
Faktor yang
bersumber dari luar diri murid, seperti : pelajaran yang sulit difahami, cara
guru mengajar tidak efektif, situasi kelas yang tidak nyaman dan sebagainya.
Untuk mengatasi perilaku yang menyimpang guru hendaknya mawas diri,
meningkatkan konsep pemahaman diri.
Terdapat
beberapa faktor atau sumber yang dapat menyebabkan timbulnya masalah-masalah
yang dapat mengganggu terpeliharanya disiplin kelas. Faktor-faktor tersebut
dapat diklasifikasikan ke dalam tiga kategori umum yaitu masalah-masalah yang
ditimbulkan guru, siswa, dan lingkungan (Hollingsworth, Hoover, 1991 : 69-71).
a.
Masalah-masalah yang ditimbulkan guru
Pribadi guru sangat mempengaruhi terciptakan suasana disiplin kelas yang
efektif. Guru yang membiarkan peserta didik berbuat salah, tidak suka kepada
peserta didik, lebih mementingkan mata pelajaran daripada peserta didiknya,
kurang menghargai peserta didik, kurang senang, kurang rasa humor akan
mengalami banyak gangguan dalam kelas.
1 Anak yang suka “membadut”
atau berbuat aneh yang semata-mata untuk menarik perhatian di kelas;
2 Anak dari keluarga yang
kurang harmonis atau kurang perhatian dari orang tuanya;
3 Anak yang Sakit Anak yang t
idak punya tempat untuk mengerjakan pekerjaan sekolah di rumah;
4 Anak yang kurang tidur
(karena melek mata sepanjang malam);
5 Anak yang malas membaca
atau tidak mengerjakan tugas-tugas sekolah;
6 Anak yang pasif atau potensi
rendah yang datang ke sekolah sekedarnya;
7 Anak yang memiliki rasa
bermusuhan atau menentang kepada semua peraturan;
8 Anak memiliki rasa pesimis atau
putus asa terhadap semua keadaan;
9 Anak yang berkeinginan
berbuat segalanya dikuasai secara “sempurna”.
D. Peraturan dan Tata Tertib
Kelas
Disiplin
merupakan hal penting yang harus ditanamkan pada anak didik di sekolah sedini
mungkin. Sekolah adalah tempat utama untuk melatihkan dan memahami pentingnya
disiplin dalam kehidupan sehari-hari. Dengan peraturan dan tata tertib kelas
yang diterapkan setiap hari dan dengan kontrol yang terus menerus maka siswa
akan terbiasa berdisiplin.
Kelas harus
mempunyai peraturan dan tata tertib. Peraturan dan tata tertib kelas ini harus
dijelaskan dan dicontohkan kepada siswa serta dilaksanakan secara terus
menerus. Peraturan dan tata tertib merupakan sesuatu
untuk mengatur perilaku yang diharapkan terjadi pada siswa.
Peraturan
menunjuk pada patokan atau standar yang sifatnya umum yang harus dipenuhi oleh
siswa. Misal : siswa harus mendengarkan dengan baik apa yang sedang dikatakan
atau diperintahkan oleh guru; menulis jawaban pertanyaan guru jika guru telah
memerintahkannya; memberi jawaban jika guru telah menunjuknya.
Tata
tertib menunjuk pada patokan atau standar untuk aktivitas khusus. Misal :
penggunaan pakaian seragam; mengikuti upacara bendera; peminjaman buku
perpustakaan (Suharsimi Arikunto, 1993:122-123).
Peraturan
dan tata tertib kelas untuk sekolah dasar seperti yang tercantum dalam Petunjuk
Pengelolaan Kelas di Sekolah Dasar (Dirjen PUOD dan Dirjen Dikdasmen,
1996:79-81) antara lain harus memuat hal-hal berikut ini.
1.
Masuk sekolah
a) Siswa harus datang ke
sekolah selambat-lambatnya 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
b) Menaruh tas dan alat tulis
lainnya di laci meja masing-masing kemudian keluar kelas.
c) Siswa yang mendapat tugas
jaga/piket harus hadir lebih awal.
d) Siswa yang sering terlambat
harus diberi teguran.
e) Siswa yang tidak masuk
karena alasan tertentu harus memberi tahu sebelum atau sesudahnya secara lisan
atau tulisan.
f) Guru tidak boleh terlambat
atau absen tanpa ijin.
2.
Masuk kelas
a) Siswa segera berbaris di depan
kelas ketika bel berbunyi.
b) Ketua kelas menyiapkan
barisan
c) Siswa masuk kelas satu
persatu dengan tertib dan duduk di tempatnya masing-masing.
d) Guru memeriksa kerapian,
kebersihan, dan kesehatan siswa satu persatu; kebersihan kuku, kerapian rambut,
kerapian dan kebersihan baju dan sebagainya.
3.
Di dalam kelas
a) Berdo’a bersama dipimpin oleh
salah seorang siswa.
b) Memberi salam kepada guru dan
pelajaran dimulai.
c) Guru menuliskan siswa yang tidak
masuk di papan absen serta alasan/keterangan mengapa tidak masuk.
c) Pada
saat pelajaran berlangsung siswa harus tetap tertib, tidak boleh ribut,
bercanda atau melakukan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan
pelajaran.
d) Siswa
tidak boleh meninggalkan kelas tanpa ijin atau alasan tertentu.
e) Guru juga tidak diperkenankan
meninggalkan kelas ketika pelajaran berlangsung walaupun ada siswa sedang
mengerjakan tugas di luar kelas.
4.
Waktu istirahat
a.
Pada saat bel istirahat berbunyi siswa keluar kelas dengan tertib.
b.
Guru keluar kelas setelah semua siswa keluar.
c.
Siswa tidak boleh berada di kelas ketika istirahat.
d.
Selama istirahat siswa tidak diperkenankan meninggalkan sekolah
tanpa ijin.
e. Pada saat bel masuk lagi berbunyi (setelah istirahat)
siswa masuk kelas dengan tertib dan duduk dengan tenang di tempat
masing-masing.
f. Sebaiknya guru sudah berada di kelas lebih dahulu
menjelang bel masuk berbunyi.
5.
Waktu pulang
a.
Ketika bel pulang berbunyi,
pelajaran berakhir, ditutup dengan doa dan salam kepada guru.
b.
Guru memberikan nasehat-nasehat,
mengingatkan tentang tugas-tugas, pekerjaan rumah dan sebagainya.
c.
Siswa keluar kelas dengan tertib.
Berikut Peraturan yang harus dilaksanakan oleh
siswa, guru wali kelas, dan guru bidang studi :
1. Peraturan &
Kewajiban Siswa
a.
Masuk mengikuti Kegiatan Belajar
Mengajar sesuai dengan Jadwal Mata Pelajaran dan/atau Jadwal lainnya.
b.
Mengenakan Seragam Sekolah sesuai
dengan Hari yang telah ditetapkan.
c.
Tidak Berambut Panjang dan
mengenakan Celana Panjang dan Pakaian Sekolah diluar ketentuan Sekolah bagi
Putera, dan tidak mengenakan Pakaian dan Aksesoris atau dandanan diluar
ketentuan Sekolah bagi Putri.
d.
Tidak melakukan manipulasi Data
atau tindakan yang dapat menyebabkan Siswa bermasalah.
e.
Mengikuti seluruh Kegiatan
Kurikulum, Kesiswaan dan Dunia Usaha/Dunia Industri sesuai dengan Ketentuan
Pihak Sekolah.
f.
Memiliki dan membawa seluruh
perangkat Belajar Mengajar yang telah ditentukan sesuai dengan Jadwal Mata
Pelajaran, baik Teori dan Praktikum.
g.
Mengikuti jalannya Ulangan atau
Evaluasi Belajar Teori dan/atau Praktikum yang dilaksanakan oleh; Guru Bidang
Studi dan Panitia Kegiatan Ujian Tengah Semester, Ujian Semester, Ujian
Praktikum Semester, Ujian Akhir Sekolah, Uji Kompetensi Keahlian, Ujian
Nasional dan Ujian lainnya yang berhubungan dengan Satuan Pendidikan.
h.
Memberitahukan atau melaporkan
kepada yang berwenang; Guru Piket, Wali Kelas dan Sekretaris Kelas, apabila
berhalangan Hadir pada Kegiatan Belajar Mengajar pada hari yang ditentukan, dan
membawa Surat Kerangan yang ditandatangani Orang Tua Wali Siswa apabila masuk
dihari lainnya.
i.
Membawa Surat Keterangan dari
Dokter apabila berhalangan lebih dari 2 (dua) hari.
j.
Minta Ijin dari Guru yang
bersangkutan apabila ingin meninggalkan Ruang Kelas atau Laboratorium.
2.
Peraturan bagi Wali kelas
a.
Hadir di sekolah paling lambat
pukul 06.45 wib (SMP – SMA) dan 12.45 wib (SD) serta baru diperkenankan
meninggalkan sekolah 15 menit setelah bel tanda pelajaran berakhir berbunyi.
b.
Mengisi kartu kehadiran di Pos
Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
c.
Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib
(SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada ruang dan hari yang sudah
ditentukan dan mengikuti kebaktian guru setiap Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.
Mengisi daftar hadir siswa setiap
hari paling lambat pada istirahat pertama (tidak dibenarkan diisi oleh siswa),
bagi siswa yang alpa segera memberitahukan kepada orang tua siswa pada hari itu
juga. Bagi siswa yang absen tanpa keterangan, maka wali kelas wajib menghubungi
orang tua/wali siswa tersebut.
e.
Menangani siswa yang terlambat,
apabila lebih dari 3 (tiga) kali dalam satu bulan maka orangtua siswa tersebut
dipanggil.
f.
Menutup buku absensi setiap akhir
bulan dengan perhitungan persentase kehadiran (sakit, izin, alpa) dengan
memperhitungkan hari belajar efektif pada bulan tersebut.
g.
Menandatangani buku absensi pada
akhir bulan dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
h.
Menandatangani buku catatan kelas
setiap akhir minggu dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
3.
Peraturan bagi Guru Bidang Studi
a.
Mengisi kartu kehadiran di Pos
Satpam pada waktu tiba dan meninggalkan sekolah.
b.
Masuk ke kelas sesuai dengan jam
yang sudah ditentukan dan khusus pada jam pelajaran pertama guru sudah harus
berada di dalam kelas sebelum doa untuk memulai pelajaran dimulai.
c.
Mengikuti doa pagi pukul 07.00 wib
(SMP – SMA) dan doa siang pukul 12.50 wib (SD) pada hari yang sudah ditentukan
dan mengikuti kebaktian guru setiap hari Jumat (guru yang beragama Kristen).
d.
Tidak mengizinkan siswa keluar
kelas pada jam pelajaran sedang berlangsung apabila tanpa alasan yang jelas.
e.
Tidak mengizinkan siswa mengantar
vas bunga/taplak meja sebelum bel tanda jam pelajaran ke-7 berakhir.
f.
Mencatat materi pokok bahasan yang
akan diajarkan pada catatan kelas yang tersedia.
g.
Menyampaikan materi pelajaran
sesuai dengan Silabus dan RPP serta dapat menyelesaikan materi pelajaran per
semester sesuai dengan alokasi waktu yang sudah ditentukan.
h.
Menggunakan multimedia dalam
menyampaikan materi pelajaran.
i.
Menyiapkan perangkat pembelajaran
dan diserahkan kepada Kepala Sekolah untuk ditandatangani.
DAFTAR PUSTAKA
Rachman, Maman. 1997. Manajemen
Kelas. Semarang: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Proyek Pendidikan Guru Sekolah Dasar.
Rohani Ahmad, 2004,
Pengelolaan Pengajaran, Jakarta: PT Rineka Cipta.
Terimakasih atas blog ini sangat bermanfaat sekali
BalasHapusmakasih materinya kk
BalasHapus